ERA.id - Aplikator ojek online, Grab Indonesia, menanggapi isu yang menyebut adanya perjanjian merger dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Grab Indonesia menekankan belum ada komunikasi terkait perjanjian itu.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan spekulasi yang beredar di media soal potensi transaksi antara Grab dan GoTo tidak benar. Neneng menekankan sejauh ini tidak ada pembicaraan terkait isu tersebut.
"Saat ini, tidak ada pembicaraan yang berlangsung antara kedua pihak dan Grab belum menandatangani perjanjian apa pun yang bersifat definitif," kata Neneng, dikutip Antara, Sabtu (14/6/2025).
Neneng menjelaskan, pernyataan tersebut juga disampaikan dalam laporan Grab kepada United States Securities and Exchange Commission (SEC) pada Senin (9/6).
Grab menyatakan bahwa perusahaan akan terus menerapkan standar tinggi dalam penggunaan modalnya dengan pendekatan seimbang antara investasi untuk pertumbuhan organik yang menguntungkan dan selektivitas tinggi terhadap peluang non-organik, sejalan dengan kerangka alokasi modal.
Lalu, kata Neneng, Indonesia tetap menjadi negara penting dalam mewujudkan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang, mitra pengemudi, dan merchant.
Dalam pengumuman yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pertengahan Mei 2025, GoTo telah memberikan klarifikasi mengenai spekulasi yang beredar di media tentang kemungkinan terjadinya transaksi dengan Grab.
"Perseroan mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara Perseroan dengan Grab," ungkap Sekretaris Perusahaan GoTo R A Koesoemohadiani.
Pihak Goto mengungkapkan bahwa perusahaan secara teratur menerima berbagai tawaran dari pihak luar. Setiap tawaran tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat demi kepentingan jangka panjang semua pemangku kepentingan.
"Namun demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan," ujar R A Koesoemohadiani.