ERA.id - Terobosan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen dinilai sebagai dorongan agar hakim tak cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.
"Itu akan mendorong seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu kemarin.
Keputusan itu didasari dari tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan hakim pada Oktober 2024 karena selama belas tahun tidak mengalami kenaikan.
"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif karena selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) yang lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, khusus untuk hakim itu," ucapnya.
Supratman tak memungkiri bahwa kesejahteraan para hakim di tanah air masih terbilang kurang, mulai dari besaran gaji yang menurutnya sangat rendah, hingga kurangnya kualitas hunian hakim.
"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga harapan dari semua keluarga besar Mahkamah Agung tentu harus ada perbaikan kesejahteraan. Bukan hanya gaji, tetapi juga kita harus realistis melihat ternyata perumahan hakim-hakim kita itu masih jauh dari yang diharapkan sebagai benteng penjaga keadilan terakhir," tuturnya.
Supra menyerahkan kepada Mahkamah Agung dalam aspek penguatan kualitas sumber daya manusia serta integritas para hakim agar seirama dengan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
"Dari sisi kepegawaian, penggajian, dan juga karir hakim itu semua ditangani oleh Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.