ERA.id - Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata Daniel.
Daniel mengatakan, kubu Anies-Muhaimin sebagai pemohon sudah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi. Namun, majelis hakim menilai, bukti tersebut kurang kuat untuk membuktikan tudingan itu.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," jelas Daniel.
"Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara diluar hukum dan diluar konstitusi," sambungnya.
Selain itu, Daniel menyebut, MK juga tak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pilpres 2024 setelah adanya penetapan pasangan capres-cawapres mengenai pernyataan cawe-cawe Presiden Jokowi.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.