ERA.id - Komisi II DPR mewacananakan merevisi seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten dan kota. Hal itu untuk memperjelas batas wilayah hingga titik koordinat suatu wilayah.
Wacana revisi undang-undang itu merupakan respons atas polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Bagi kami Komisi II DPR RI, terkait tapal batas wilayah, terutama terkait batas-batas provinsi, kabupaten-kota akan segera kami normakan dalam undang-undang, dan jika diperlukan revisi terhadap semya undang-undang provinsi, kabupaten-kota yang menyebutkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, dikutip Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, terdapat 545 undang-undang terkait provinsi dan kabupaten-kota yang perlu direvisi untuk memperjelas titik batas wilayah.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten-kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," kata Rifqi.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan itu menyebabkan sengketa dengan Provinsi Aceh.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut tetap menjadi milik Provinsi Aceh. Hal ini diharapkan mengakhiri polemik.
Terkait hal itu, Rifqi mengapresiasi keputusan Prabowo. Dia menilai, kepala negara telah memperhatikan aspirasi yang disampaikan DPR kepada pemerintah.
"Presiden telah dengan baik menjaga integritas nasional, menjaga keutuhan NKRI, sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara Jakarta dan Aceh akibat polemik empat pulau ini," kata politisi Partai NasDem itu.