ERA.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sebab dinilai tak efektif. Diketahui, Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2016.
Menurutnya, keberadaan Satgas Saber Pungli juga kurang efisien. Terlebih sudah ada tiga lembaga penegak hukum yang bisa menangani masalah pungli, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Politisi Partai NasDem itu menilai, apabila masih ada satgas seperti Satgas Saber Pungli, justru menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan penegak hukum lainnya.
Menurutnya, lebih baik mengaktifkan kembali KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memberantas pungli.
"Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tinggi, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi. Jadi langkah tepat menurut saya dengan membubarkan Satgas-Satgas itu," kata Rudianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut yang dikutip Kamis (19/6).