ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, seluruh pimpinan partai politik akan menggelar rapat koordinasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal. Pernyataan sikap juga dilakukan bersama-sama.
"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, saat ini masing-masing partai tengah mengkaji putusan MK sebelum berkumpul.
Hal ini dilakukan sebab putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal berdampak pada partai politik.
"Partai-partai politik masih mengkaji, dengan kebut di internalnya masih mengkaji. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," kata Puan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.