Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Pemerasan

| 22 Aug 2025 18:28
Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Pemerasan
Tersangka Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo saat jumpa pers di kantornya, Jumat (22/8/2025).

Uang itu diduga diterima Noel dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dulu sudah menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021-2024 melalui pihak perantara. Selain ke Noel, Anitasari juga mengalirkan uang itu ke tersangka FAH dan HR sebesar Rp50 juta per Minggu.

Hery Sutanto menerima lebih dari Rp1,5 miliar sepanjang 2021-2024 dari Anitasari dan tersangka Chairul Fadhly Harahap mendapat sebuah mobil.

Setyo kemudian menjelaskan duduk perkara kasus ini hingga aliran dana ke para tersangka selain Noel hingga Anitasari. Perkara pemerasan berawal dari penerimaan uang dari selisih antara pihak yang membayarkan dengan pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3.

"Dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/(PNBP, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," ujar Setyo.

Dana Rp81 miliar itu mengalir kepada tersangka Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp69 miliar pada 2019-2024. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, membeli mobil, hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Uang itu juga disetor kepada tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra, Herry Sutanto, serta pihak lainnya.

Tersangka Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020-2025.

Uang itu digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, membeli mobil seharga Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Sementara tersangka Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Dana yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

Setyo mengatakan tarif pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker hanya Rp 275 ribu. Namun, terjadi pemerasan sehingga biaya pengurusan menjadi melonjak.

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga

Rp6 juta," imbuhnya.

Kesebelas tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi