Alasan Prabowo Ingin Bentuk Kementerian Haji yang RUU-nya Masuk Paripurna Hari Ini

| 26 Aug 2025 05:33
Alasan Prabowo Ingin Bentuk Kementerian Haji yang RUU-nya Masuk Paripurna Hari Ini
Presiden RI, Prabowo Subianto. (FB Prabowo Subianto)

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Alasannya karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa  revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini. Hanya memperkuat dan menyempurnakan sistem.

"Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin kemarin.

Setiap tahun, menurut dia, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan berhaji. Mereka berharap proses keberangkatan hingga kepulangan berlangsung tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat.

Di masa mendatang, dia mengatakan bahwa kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," katanya.

Adapun RUU tersebut sudah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI pada Senin ini. Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8).

Rekomendasi