ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat saat menyusun produk hukum daerah.
“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” kata Tito, Rabu kemarin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendar.
Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut.
Tito menekankan, tanpa memperhatikan aspek tersebut, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik.
Karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” ujarnya.
Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka baru diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak ditolak masyarakat.
Tak hanya itu, Mendagri juga menyebutkan sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya.
Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” kata Tito.
Ia menegaskan, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami oleh para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru.
“Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” tuturnya.