ERA.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya memberhentikan dua kadernya Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI.
Pemberhentian kedua kader karena dianggap telah memberikan pernyataan yang membuat gaduh masyarakat, Hingga tidak sedikit warga yang melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh: mulai pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah seperti yang terjadi di Makassar.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," demikian keterangan rilis dari DPP PAN.
Untuk itu, PAN menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
Sebelumnya, Uya Kuya meminta maaf kepada masyarakat melalui laman akun media sosialnya.
"Kami memahami bahwa apa yang terjadi ini Mengakibatkan luka yang mendalam bagi rakyat Indonesia, terutama orang yang harus gugur dan terluka akibat bentrokan-bentrokan yang terjadi," kata Uya saat dikutip dari akun Instagram @king_uyakuya.
"Sebagai anggota DPR RI, beri saya kesempatan sekali lagi untuk berbuat lebih baik lagi, lebih maksimal lagi dibanding apa yang sudah saya lakukan selama ini," lanjutnya.
Begitu juga Eko Patrio meminta maaf kepada masyarakat luas. "Dengan segala kerendahan hari, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya pada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan," kata Eko di akun @ekopatriosuper.