ERA.id - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap karena diduga melakukan penghasutan. Polisi menyebut Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau menangkap, apa tadi kami bilang, penyidik karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9) kemarin malam setelah dilakukan rangkaian pengusutan sejak 25 Agustus lalu. Aktivis HAM ini diduga melakukan penghasutan agar masyarakat termasuk pelajar bertindak anarkis saat unjuk rasa di gedung DPR.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo ya, ajakan untuk melakukan anarkis. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, (Delpedro melakukan) ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ungkapnya.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum mau menyampaikan kalimat hasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation ini. Ade hanya mengatakan hasutan tersebut dilakukan dari media sosial.
Dari dari akun mana hasutan itu dilakukan, Ade Ary belum mau menyampaikannya. Dia kemudian menyebut Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman. Jadi, mohon dipahami juga," tuturnya.
Sebelumnya, polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation pada Senin malam.
Perwakilan Tim Lokataru Foundation, Muzaffar mengaku insiden terjadi sekitar pukul 22.32 WIB. Sebelum menangkap, ada saksi yang mendengar orang mengetuk pintu pagar kantor mereka.
Saat dibukan, sepuluh orang mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke kantor Lokataru dan menanyakan di mana Delpedro. "Semuanya berbaju hitam," ujar Muzaffar, hari ini.
Saat pertanyaan itu terlontar, Pedro langsung menjawab dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Dengan cepat, polisi langsung memboyong Pedro pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih. Sebelum pergi, polisi mengatakan Pedro diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop.
Pasca kejadian, Lokataru Foundation langsung merilis pernyataan lewat akun media sosialnya. Mereka mengecam insiden penangkapan Pedro yang dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.