Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp200 Triliun dari Simpanan Pemerintah, Bakal Inflasi?

| 11 Sep 2025 08:00
Prabowo Setujui Penarikan Dana Rp200 Triliun dari Simpanan Pemerintah, Bakal Inflasi?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

ERA.id - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui penarikan dana mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun. Penarikan dana ini disebut demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan rencana itu sudah disetujui oleh Prabowo. Dana Rp200 triliun itu diambil dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

"Sudah, sudah setuju (Presiden)," kata Purbaya, dikutip Antara, Kamis (11/9/2025).

Lalu, kata Purbaya, dana sebesar Rp200 triliun itu diberikan kepada perbankan agar bank-bank dapat meningkatkan penyaluran kreditnya kepada masyarakat.

"Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan dia (bank) nggak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyatakan pemerintah juga akan mengupayakan dana yang disalurkan kepada perbankan itu tidak juga digunakan untuk instrumen Surat Utang Negara (SUN). Pasalnya, pemerintah ingin peredaran uang benar-benar terjadi di masyarakat dan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

"Ini seperti anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank, tetapi kalau saya mau pakai, saya ambil. Tetapi, nanti diupayakan, nanti penyalurannya bukan dibelikan SUN lagi," kata Purbaya.

"Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi, uangnya betul-betul ada (dalam) sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan," sambung dia.

Purbaya mengungkap rencananya menarik uang menganggur di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun saat rapat kerja perdananya dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu pagi. Dana yang disebut oleh Purbaya itu merujuk kepada Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) sebesar Rp425 triliun, yang saat ini disimpan di Bank Indonesia sebagai rekening pemerintah.

Dalam jumpa pers di Istana, Purbaya juga menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan langkahnya itu dapat memicu hiperinflasi. Purbaya menjelaskan inflasi dapat terjadi jika tingkat pertumbuhan berada di atas laju pertumbuhan potensial.

"Kita 6,5 (persen) atau lebih. Kita masih jauh dari inflasi. Jadi kalau saya injek stimulus ke perekonomian, harusnya kalau ekonominya masih di 5 persen, masih jauh dari inflasi. Itu yang disebut demand-for-inflation, dan itu masih jauh dari situ kita. Sejak krisis kan kita nggak pernah tumbuh 6,5 persen. Jadi, ruang kita untuk tumbuh lebih cepat, terbuka lebar, tanpa memancing inflasi," kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan.

Rekomendasi