ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mau dimasukkan ke dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu seiring pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).
"Pertama yang kami mau sampaikan adalah kita ingin bahwa LPSK ini menjadi bagian integral, bagian jadi satu kesatuan dari sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya dari kepolisian, kejaksaan, kemasyarakatan, tentu juga LPSK menjadi satu bagian di dalamnya," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, Selasa kemarin (5/11/2025).
Jika masuk ke dalam satu bagian integral sistem peradilan pidana, Wawan menjelaskan upaya penyelesaian perkara secara restorative justice bisa lebih dikuatkan. Sebab, berdasarkan KUHP baru, hukum mengedepankan prinsip restorative justice. Hal ini berkesesuaian dengan harapan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Pada revisi UU PSK ini juga LPSK mendorong agar korban diberikan hak berbicara atau victim impact statement (VIS) ketika mengalami suatu tindak pidana, khususnya terkait kekerasan seksual.
"Ini penting ya bagi kami. Bagi kami adalah pernyataan derita korban ini menjadi kesaksian yang penting untuk sebuah pembuktian tindak pidana. Jadi harus ada perlakuan yang seimbang antara pelaku dengan para korban-korban saksi tindak pidana," tuturnya.
Wawan kemudian menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia ingin agar restitusi tak hanya diberikan ke korban kekerasan seksual, tapi juga ke korban-korban yang mengalami tindak pidana lain berdasarkan prioritas LPSK.
Wakil Ketua LPSK ini menjelaskan korban berhak mendapat ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya. Namun terkadang, ganti rugi yang didapat korban tak sesuai dengan perhitungan.
"Ketika LPSK menghitung, ganti kerugian yang kemudian disampaikan kepada JPU, dan kemudian pelaku ketika sudah disita hartanya, maupun dibekukan asetnya dan masih kurang, maka negara memiliki kewajiban untuk membayarkan restitusi kurang bayarnya dalam bentuk kompensasi," jelasnya.