ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan Kapolri dilarang memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi menyebut penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Rullyandi menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dalam koridor yang berlaku dan bukan jabatan politik.
"Sebetulnya di UU Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan UU ASN," ujar Rullyandi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Dia menyebut polisi aktif tidak melanggar hukum jika mengisi jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Namun jika hendak mengisi jabatan politik seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
"UU Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri," jelasnya.
Rullyandi kemudian menilai putusan MK terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.
Sebelumnya, Polri buka suara terkait putusan MK ihwal Kapolri dilarang untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar Sandi kepada wartawan di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11).
Jenderal bintang dua Polri ini menambahkan anggota Polri yang ditugaskan berdinas di luar Korps Bhayangkara juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Selain itu, penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain juga harus didasari permintaan dan persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," tuturnya.