ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal TNI-Polri dapat mengisi jabatan Apararatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia mengatakan, pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan dan instansi pusat tertentu.
"Pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Azwar dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dalam paparan yang disampaikan kepada Komisi II, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.
Selanjutnya, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.
Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.
KemenPAN-RB juga sudah membuat garis waktu penyusunan RPP UU ASN. Pada 22 Februari 2024, akan dilakukan Penetapan Angka Kredit (PAK).
Kemudian, mulai 22 Februari hingga 30 Maret dilakukan pembahasan PAK. Lalu akan diharmonisasi pada 30 Maret hingga 14 April 2024.
Nantinya, hasil harmonisasi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 15 April 2024. RPP UU ASN ditargetkan jadi aturan pelaksana pada 30 April mendatang.