ERA.id - Pensunan polisi menjadi beking korporasi banyak dikritik aktivis. Komisi Reformasi Polri mengaku purnawirawan Polri juga memiliki hak untuk bekerja di perusahaan.
"Para purnawirawan ini kan sudah jadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian. Sehingga kalau misalnya dia bekerja pada suatu perusahaan ya itu hak mereka," kata Anggota Komisi Reformasi Polri Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti, dalam sesi audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu kemarin.
Badrodin meminta agar tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua, dalam menghadapi konflik seperti itu.
Ia menilai segala permasalahan harus dipahami secara objektif, sehingga harus benar-benar ditelusuri, baik dari perusahaan atau kelompok aktivis lingkungan yang terlibat konflik tersebut.
Badrodin menegaskan bahwa purnawirawan tentu bisa bekerja di sebuah perusahaan. Namun demikian, jika ada keberpihakan dari polisi, tentu akan menjadi catatan dari Komisi Reformasi Polri.
"Apakah ngak boleh purnawirawan itu masuk dalam perusahaan kan tentu tidak, nah tentunya itu yang jadi catatan. Kalau polisi harus bertindak yang profesional dan adil," katanya.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dalam audiensi dengan Komisi Reformasi Polri menyatakan bahwa konflik kepentingan polisi terhadap korporasi yang dianggap merusak lingkungan telah menjadi masalah serius.
Leonardo menjelaskan banyak purnawirawan Polri melindungi korporasi yang jelas melanggar undang-undang.
"Itu terjadi di banyak-banyak tempat di republik ini, bahkan pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Tentu saja kita tahu dalam kultur kita, dan dalam kultur Polri yang sangat hierarkis, akan tetap didengar oleh pimpinan-pimpinan Polri di wilayah begitu," kata Leonardo.