DPR Terlibat Pemilihan Kapolri, Da'i Bachtiar: Tak Perlu Bawa ke Forum Politik

| 11 Dec 2025 07:03
DPR Terlibat Pemilihan Kapolri, Da'i Bachtiar: Tak Perlu Bawa ke Forum Politik
ILUSTRASI. Brimob yang berjaga saat demonstrasi di area gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ERA.id/Muslikhul Aviv)

ERA.id - Kapolri periode 2001-2005 Jenderal Pol (Purn), Da’i Bachtiar menolak mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses persetujuan.

Ia menyebut saat ini Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengajukan calon Kapolri, tak mesti dibawa ke DPR lagi.

"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," ujar Da'i Bachtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu kemarin.

Da'i menjelaskan keterlibatan DPR dinilai akan menimbulkan beban bagi Kapolri terpilih, salah satunya adalah potensi berbagai balas jasa politik. Itu berpotensi mengganggu independensi kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa pandangan ini bukan satu-satunya masukan yang akan dipertimbangkan. Menurutnya, keputusan untuk evaluasi pemilihan Kapolri, tetap berada di bawah komisi terkait.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak untuk mekanisme pemilihan tersebut.

Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan dan bebas tekanan politik.

"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tutupnya.

Rekomendasi