ERA.id - Mobil dan motor listrik akan menjadi objek kena pajak. Kendaraan itu kini dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keputusan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.
Pengenaan pajak itu memang tak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Purbaya merespons
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru itu hanya menggeser skema pemungutan, tak mengubah total pajak.
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa kemarin.
Purbaya bilang pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.
Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan. "Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," jelas Purbaya.
Berharap ke Pemda
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik di daerah. Toh menurutnya penarikan pajak akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," kata Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto, Rabu (22/4/2026).
Fransiscus menyebut kepastian regulasi tentang pajak dan insentif sebagai faktor yang berperan penting dalam proses transisi menuju ke penggunaan mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.
Mengingat kondisi dan prioritas setiap daerah berbeda, HMID memaklumi kalau nantinya aturan pajak dan insentif fiskal berkenaan dengan penggunaan EV di masing-masing daerah berbeda.
Namun, menurut perusahaan variasi regulasi pajak dan insentif di daerah sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang bisa membuat kendaraan listrik tetap kompetitif.
"Perbedaan insentif fiskal antardaerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV, yang juga dapat berperan besar dalam membentuk keputusan konsumen," kata Fransiscus.
Perusahaan mengemukakan bahwa kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal bisa diterapkan untuk mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.