ERA.id - Mobil dan motor listrik di Jawa Barat akan dikenai pajak dan uangnya bakal dipakai membiayai infrastruktur jalan raya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku walau kendaraan listrik ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan jalan yang memerlukan pemeliharaan rutin dari pendapatan daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujarnya di Bandung, Selasa kemarin.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas fiskal Jawa Barat.
Dia menilai penghapusan pajak kendaraan tertentu yang dibarengi dengan potensi penundaan dana bagi hasil pajak akan berisiko melumpuhkan kemampuan pemerintah dalam membangun daerah.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
"Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat," ujarnya.
Meski tetap memberlakukan pajak, Pemprov Jabar berupaya menumbuhkan kesadaran wajib pajak melalui peningkatan kualitas hasil pembangunan.
Dedi optimistis masyarakat tidak akan keberatan membayar pajak selama infrastruktur jalan yang mereka lalui dalam kondisi prima.
Guna mendukung kepatuhan tersebut, Pemprov Jabar menyederhanakan prosedur pembayaran pajak dengan meniadakan kewajiban membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama saat memproses administrasi kendaraan.
Dia mengharapkan langkah ini mampu menjaga keseimbangan antara tren adopsi teknologi kendaraan ramah lingkungan dengan kesinambungan pembangunan infrastruktur di daerah dengan sebutan "Tanah Pasundan" itu.