Sempat Minta Dihukum Mati, Noel Ebenezer Cuma Divonis Penjara dalam Kasus K3

| 04 Jun 2026 19:11
Sempat Minta Dihukum Mati, Noel Ebenezer Cuma Divonis Penjara dalam Kasus K3
Immanuel Ebenezer sewaktu ditangkap KPK. (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi.

Sebelum vonis itu, dia sesumbar mau dihukum mati bila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Kini, Noel hanya bisa meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dia mengungkit perjuangannya kepada para buruh selama ini.

"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ujar Noel usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (4/6/2026).

Dia menilai kasus yang menimpanya merupakan kecerobohan yang tidak dapat hindari. "Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ucap dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel terbukti telah menerima gratifikasi senilai total Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ia juga didenda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Noel dinyatakan memeras bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang berbeda.

Adapun 10 terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Rekomendasi