Tersangka Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Ijazah Jokowi

| 22 Jun 2026 19:17
Tersangka Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo (tengah) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengaku keputusan itu diambil setelah menimbang beberapa persoalan seperti keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko bila tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum. Kedua tersangka serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.

Permintaan Eggi Sudjana tertepis

Sebelum keputusan ini, aktivis Eggi Sudjana yang kini dekat dengan Presiden Jokowi sempaat mendesak kejaksaan agar segera menahan Roy dan Tifa.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Dia menyebut Kejaksaan harus bekerja secara profesional. Hukum pun harus objektif. Apabila tidak menahan, maka institusi Korps Adhyaksa bakal diterpa persepsi negatif dari masyarakat.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak," ucap Eggi.

Lebih dalam, Eggi menekankan Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah lengkap atau P21. Polda Metro Jaya sendiri sudah menjalankan fungsinya sesuai KUHAP terkait pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa. 

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," jelas Eggi.

Rekomendasi