ERA.id - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memastikan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PT PLN (Persero) yang berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.
Pernyataan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan penetapannya sebagai tersangka.
"Kepemimpinannya memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif. Itu pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Dzulfikar menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka menunjukkan pentingnya komitmen negara dalam menjaga integritas penegakan hukum. Perhatian Prabowo terhadap perkara yang menjadi perhatian publik itu juga dikatakannya telah memberikan kepercayaan jika proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.
"Perkembangan yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa ketika ada kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum, maka institusi negara dapat bekerja sesuai koridor konstitusi. Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Pemuda Muhammadiyah juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia tak mau jika dalam kasus korupsi ini hanya berhenti di Febrie. Semua pihak yang diduga terlibat harus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Pemuda Muhammadiyah menilai momentum ini harus menjadi titik awal reformasi yang lebih kuat dalam tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dzulfikar mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebelumnya, Febrie jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menambah coretan hitam di pilar penegakan hukum negeri, setelah kasus anggota militer dan kepolisian lebih dulu menghantam publik.