ERA.id - Perry Warjiyo mengundurkan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Surat pengunduran dirinya sudah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Soal pengganti, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Setelah tahapan administratif tersebut, proses pergantian Gubernur BI akan memasuki masa transisi sebelum Presiden mengajukan calon Gubernur BI definitif yang baru.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden akan mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan resmi.
Setelah disetujui DPR, barulah calon tersebut akan ditetapkan dan dilantik oleh Presiden sebagai Gubernur BI definitif.
Prasetyo mengatakan Prabowo belum mengajukan calon definitif pengganti Perry Warjiyo karena surat pengunduran diri tersebut baru diterima pada Minggu (26/7).
"Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan pengajuan calon Gubernur BI definitif selanjutnya akan dilakukan Presiden sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses komunikasi mengenai masa transisi kepemimpinan BI juga akan dibahas bersama Presiden, termasuk dengan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.
"Rencananya akan kita cari waktu, kalau bisa hari ini, berdiskusi dengan Bapak Presiden," ujarnya.
Terkait alasan Perry mengundurkan diri, Prasetyo bilang karena alasan pribadi dan membantah tidak ada desakan dari pemerintah yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry.