ERA.id - Komisi III DPR berencana menggelar rapat gabungan membahas kasus pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Mitra yang akan diundang rencananya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani telah menyiapkan sejumlah pandangan yang akan dikemukakan saat rapat gabungan nanti. Dia akan lebih banyak menyoroti peranan sejumlah oknum di balik lolosnya Djoko Tjandra dari pengawasan pemerintah Indonesia.
"Bahwa para pejabat, penegak hukum, dan advokat yang terlibat dalam sengkarut peristiwa Djoko Tjandra tidak hanya diberi sanksi etik administratif, tapi juga diproses secara hukum pidana," tulis Arsul di akun Instagram pribadinya, Minggu (19/7/2020).
Setidaknya, kata Arsul, ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 221 dan Pasal 266 yang bisa menjadi landasan awal untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim dan Mabes Polri. Adapun dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Baca juga: Melacak Jejak Djoko Tjandra di Negeri Jiran
"Advokat terkait, menurut saya, juga tidak bisa berlindung dibalik 'imunitas' profesi berdasarkan UU Advokat dalam kasus ini," kata Arsul.
Berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Sedangkan dalam Pasal 226 mengatur tentang pemalsuan surat:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang atau yang dperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebelumnya, berdasarkan laporan investigasi dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan melakukan pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra yaitu Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.