ERA.id - Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam PP tersebut, Jokowi juga membentuk tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19 yang diketuai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7/2020).
"Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi," ujar Airlangga.
Adapun Komite Kebijakan dikoordinir Menko Perekonomian Airlangga dengan wakilnya Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Ketua Koordinator Satgas Perekonomian dipimpin Erick Thohir dan Wamen BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin jadi Ketua Satgas.
"Menteri BUMN yang mengkoordinasikan ketua Satgas perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19. Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni Monardo, Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," papar Airlangga.
Baca juga: Erick Thohir Tagih Utang Pemerintah ke BUMN
Airlangga menjelaskan, alasan Presiden Joko Widodo membentuk tim ini untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi tanpa proses birokrasi yang berkepanjangan.
"Pak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," ujar Airlangga.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini akan berkoordinasi dengan sejumlah menteri yaitu dia sendiri selaku Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD. Serta Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, beserta Menkes Terawan Agus Putranto.