ERA.id - BPK menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7).
Menanggapi temuan BPK, Bapetan mengklarifikasi. Penggunaan rekening pribadi di Bapeten disebut berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan terkait Pembayaran Non Tunai sebagai upaya untuk menghindarim risiko Bendahara dan efisiensi waktu dalam pengambilan uang secara tunai di Bank.
"Penggunaan rekening pribadi di Bapeten yang dilakukan oleh para koordinator kegiatan, hanya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi pembayaran saja seperti biaya perjalanan dinas (transpor, akomodasi, dan lumpsum) untuk beberapa personel yang melakukan perjalanan dinas secara bersama-sama atau untuk honorarium/uang saku peserta rapat yang diselenggarakan di luar kantor/luar kota dan bukan dimaksudkan untuk pengelolaan anggaran negara pada rekening pribadi," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan Kamis (23/7/2020).
Menurut Indra, Penggunaan Rekening pribadi dilakukan sebagai usaha melakukan efektifitas pengelolaan anggaran kegiatan di mana Bendahara mengirim dana kegiatan kepada Koordinator Kegiatan melalui Rekening Gaji yang tercatat di Kementerian Keuangan.
Pimpinan Bapeten memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan melalui penggunaan rekening pribadi tersebut yang mengindikasikan kerugian negara.
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut Bapeten melakukan perbaikan pengelolaan kegiatan.
"Yaitu bahwa mulai Tahun 2020, Bapeten telah melakukan pembayaran non tunai dengan mekanisme pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS) Bank BRI langsung kepada penerima dana (tidak melalui koordinator kegiatan).