Aliansi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Kasus Jerinx

| 13 Aug 2020 17:27
Aliansi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Kasus Jerinx
Jerinx (Antara)

ERA.id - Aliansi Masyarakat Sipil menilai, penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat personel SID, Jerinx atas postingan yang dibuatnya tidaklah tepat. Bahkan penahanan terhadapnya cenderung dipaksakan. 

Mengenai pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu menghadirkan diskursus publik lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.

"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," kata Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya digunakan menjerat ekspresi-ekspresi termasuk dalam kategori incitement to hatre/violence/ discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian atau kekerasan atau diskriminasi berdasarkan SARA. 

Elemen penting dalam ketentuan itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Niat menjadi satu komponen yang paling penting membedakan antara ekspresi yang sah (legitimate expression) dengan ekspresi yang termasuk ke dalam ujaran kebencian," tuturnya. 

Aliansi Masyarakat Sipil berpendapat ekspresi Jerinx di dalam postingan Instagramnya tersebut, yang merujuk kepada IDI sebagai “kacung WHO” sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini. 

Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum lebih berhati-hati menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya serius, sehingga dapat dipidana. "Dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi," imbuhnya. 

Tidak hanya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Jerinx yang tidak tepat, penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga sama sekali tidak berdasar. 

Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu. 

"Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum," terangnya. 

Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut, artinya individu yang dicemarkan itu sendiri harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. 

"Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang menggunakan ketentuan ini," paparnya.

Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya. 

Aliansi Masyarakat Sipil terdiri dari ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers dan lainnya.

Tags : Jerinx SID
Rekomendasi