Polemik Tanda Jasa dari Jokowi

| 14 Aug 2020 09:15
Polemik Tanda Jasa dari Jokowi
Pimpinan DPR periode 2014-2019 (Dok. Istimewa)

ERA.id - Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Mahaputra Nararya pada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Padahal, keduanya dikenal sangat keras saat mengkritik Jokowi. Fahri menyebutkan penghargaan tersebut diberikan karena pengabdiannya dan Fadli pada lembaga legislatif DPR dan MPR. 

"Karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR. Sementara saya sendiri memang 15 tahun jadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam masa transisi Presiden Habibie pada Presiden Abdurahman Wahid," kata Fahri.

Pada kesempatan terpisah, Fadli mengatakan kritiknya selama ini justru sebagai tanda sayang pada bangsa dan negara. Kritiknya juga diklaim sangat sopan dibandingkan para politisi di negara maju.

"Di Amerika, Inggris yang demokrasinya begitu liberal, maju. Yang kita lakukan terlalu sopan, saya berusaha meningkatkan sopan santun saya, saya masih termasuk sangat sopan sekali," kata Fadli.

Terkait hal ini, Jokowi mengatakan mereka tetap berkawan baik meski kerap mendapat kritikan keras dari dua mantan wakil ketua DPR RI tersebut. Ia mengklaim sering dikritik bukan berarti bermusuhan.

"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai pak Fahri Hamzah kemudian pak Fadli Zon ya berlawanan dalam politik kemudian berbeda dalam politik ini bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," ujar Jokowi usai upacara penganugrahan tanda kehormatan dan bintang jasa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

 Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 53 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Pemberian anugerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017.

Pemberian tanda kehormatan telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 51, 51, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020 dan No. 79, 80, dan 81 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepelaporan, Tanda Kehormatan Bindang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Menurut keterangan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno pada 13 Agustus 2020, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Rekomendasi