ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Papua memutuskan mengambil alih penanganan penyidikan kasus video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, berinisial MM, yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mimika.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw di Timika, Sabtu(15/8), menegaskan penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Papua lantaran menjadi atensi masyarakat dan ditengarai melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Mimika.
enderal bintang dua yang merupakan putra asli Suku Kamoro asal Pulau Lakahia, Kabupaten Kaimana itu meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.
"Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja," ujar Irjen Waterpauw.
Kapolda menegaskan penyidik tidak akan bertindak subyektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat penyebarluasan video mesum MM ke sejumlah grup WhatsApp, seperti grup Pesparawi, grup Papeda, grup ASN Pemkab Mimika dan grup Papua dan Solusi pada Selasa (11/8) pukul 22.35 WIT lalu.
"Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Irjen Waterpauw mengaku telah menerima laporan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika yang menangani penyidikan awal kasus tersebut.
Berdasarkan laporan penyidik, katanya, ada keterlibatan sejumlah tokoh penting dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika dalam mengunggah video mesum MM ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.
Dengan mempertimbangkan hal itu, katanya, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus atau Satuan Tugas Khusus Polda Papua dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.
"Soal nanti ada keterkaitan ini bermula dari siapa, lalu lanjut kemana, lalu apa kepentingan atau tujuannya diunggah ke media sosial nanti akan digali secara mendalam oleh penyidik. Tim khusus ini diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini karena menjadi atensi artinya harus diprioritaskan karena kita menganggap permasalahan ini sangat urgen," jelasnya.
Terkait beredarnya video mesum MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku, yaitu seorang perempuan bernama Azup alias I. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telefon seluler bersama kartu sim-nya.
Video singkat berdurasi 58 detik itu diunggah ke media sosial dengan kode 'Big Bos'. Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.