ERA.id - Sungguh kasihan anak kecil di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena harus sempoyongan setelah dicekoki miras 3 teguk oleh 2 orang dewasa. Itu dibuktikan dengan jelas dalam video yang diunggah Syahrul Waru di Facebook.
Tak lama setelah video anak kecil yang dicekoki miras itu viral, dua orang dewasa yang mencekoki anak tersebut dengan miras, akhirnya ditangkap polisi.
Dua pemuda tersebut bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19). "Sudah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Towuti. Kami lakukan gelar perkara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," beber Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Senin (24/8/2020).
Dua pelaku cekoki anak kecil dengan miras sudah ditangkap Polisi, kedua pelaku bernama Firman Effendi dan Muh Rifky Hendra, kejadiannya di Kecamatan Towuti, Luwu Timur. pic.twitter.com/cNW45bheGR
— Daeng Info (@Daeng_Info) August 23, 2020
Satu dari mereka merekam anak itu berjalan sempoyongan setelah dicekoki miras lalu mengunggahnya, satunya lagi yang mencekoki anak itu dengan miras.
Akhirnya, kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 77b junto Pasal 76b dan Pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam penjara maksimal 10 tahun.
Ke mana orangtua anak yang dicekoki miras di Luwu Timur itu? Kata polisi, orangtua anak tersebut berjaga di kebun. "Kedua orang ini datang minum-minum. Namanya anak kecil datang mendekati, terus dia inginlah, terus dikasih. Lalu dijadikan bahan tertawaan itu," pungkas dia.
Sementara Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Selatan, Nurkanita Maruddani Kahfi, ikut merespons kasus tersebut. "Kami mengecam tindakan merekar," kata Kanita Kahfi begitu karibnya, Senin (24/8).
Ia mengutarakan siapapun tak boleh mengajarkan kepada anak di bawah umur untuk minum minuman keras. "Mari jaga dan cintai Desa kita sebagai tonggak pembangunan daerah Sulawesi Selatan yang berbudaya luhur dan bermartabat," tukas Kanita Kahfi mewakili seorang Ibu dari putra semata wayang.