DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Masuk Pembahasan Tingkat Satu

| 25 Aug 2020 14:49
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Masuk Pembahasan Tingkat Satu
Penyerahan DIM RUU Mahkamah Konstitusi (DOk. Antara)

ERA.id - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Komisi III yang kami hormati, dengan ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menerima DIM dari pemerintah. Jumlah keseluruhan DIM sebanyak 121 DIM. Rinciannya, 101 DIM tetap, 10 DIM bersifat substansi, 8 DIM rekdaksional, dan 2 DIM substansi baru.

Keseluruahan DIM tersebut, kata Adies masih akan disisir kembali sesuai perkembangan pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Hal ini tidak terlalu mengikat, tergantung pembahasan kita nanti saat Tim perumus (Timus) dan Tim sinkronisasi (Timsin) apabila ada perkembangan seperti disampaikan pak menteri nanti kita mengikuti situasi dalam pembahasan," kata Adies.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panja RUU MK. Adapun tugas Panja adalah membahas DIM yang diserahkan oleh pemerintah.

"Untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan ruu ini, pimpinan menawarkan untuk langsung dibentuk panja RUU tentang MK," kata Adies.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sepakat pembahasan perubahan ketiga UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu akan dimulai pekan depan. Revisi undang-undang tersebut merupakan usulan DPR.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan alasan perlunya revisi UU Mahkamah Konstitusi karena undang-undang yang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dab ketatanegaraan saat ini.

"Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU No. 8 2011, dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ujar Adies dalam rapat di DPR, Senin (24/8/2020).

Adies mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi memuat pengaturan kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, kode etik dan pedoman Hakim Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi, serta mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar politikus Golkar ini.

Rekomendasi