DPR Resmi Hentikan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Ini Penyebabnya

| 31 May 2022 13:57
DPR Resmi Hentikan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Ini Penyebabnya
Rapat Paripurna DPR (Dok. DPR)

ERA.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tetang Penanggulangan Bencana resmi dihentikan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (31/5/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyampaikan alasan penghentian RUU Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena tidak ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah terkait nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Lamanya pembahasan RUU penanggulangan bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU penanggulangan bencana yang diajukan pemerintah," kata Yandri.

Yandri mengatakan, dalam RUU yang diajukan DPR RI, BNPB disebutkam secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuannya untuk memperkuat BNPB baik dari segi anggaran maupun koordinasi.

"Komisi VIII DPR RI memiliki semangat memperkut BNPB melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi," kata Yandri.

Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah, bab kelembagaan hanya hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.

Lantaran tak kunjung menenui kesepatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB, maka dalam rapat kerja pada 13 April 2022 diambil kesimpulan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

"Pada raker yang dilaksanakan pada gl 13 april 2022, diambil kesimpulan bahwa Komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat satu," kata Yandri

"Karena tidak ada kesepakatan megenai nomenklartur kelembagaan BNPB," imbuhnya.

Setelah menyampaikan hasil laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang penanggulangan bencana dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana telah dibahas sejak tahun 2020 oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.

Rekomendasi