Megawati Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Tapi Puan Tak Kunjung Sahkan RUU PKS

| 27 Aug 2020 08:16
Megawati Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Tapi Puan Tak Kunjung Sahkan RUU PKS
Puan Maharani dan Megawati (Dok. Instagram puanmaharaniri)

ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Dia merasa geram mengetahui kekerasan terhadap perempuan samakin meningkat di tengah pandemi COVID-19.

Megawati mengaku mengetahui hal tersebut dari salah satu kadernya yang juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

"Dengan segala hormat kepada para laki-laki. Ternyata yang melakukan kekerasan laki-laki, lalu Indonesia mau jadi apa kalau gini?" ujar Megawati dalam pidatonya di pembukaan Sekolah Calon Kepala Daerah (Cakada) Gelombang II Menuju Pilkada Serentak 2020 secara daring, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, Indonesia tak bisa menjadi negara maju jika kekerasan terhadap anak dan perempuan terus terjadi di tengah masyarakat.

Presiden RI ke 5 ini mengaku sakit hatinya mengetahui banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan. Dia bahkan mengancam akan memecat kadernya yang perempuan jika tak mau membela sesama perempuan.

"Sakit batin saya mendapat laporan seperti itu, saya ibu dan nenek lho kalian ini perempuan. Kalau kalian prempuan nggak bela kaum perempuannya saya pecat! gampang aja loh," tegas Megawati.

Ancaman pecat juga berlaku bagi kader PDIP yang laki-laki. Megawati menegaskan

tak segan-segan akan segera melakukan pemecatan jika mendapati kadernya melakukan kekerasan terhadap perempuan.

"Kalau saya dengar dari kalian ada yang melakukan tindak kekerasan, saya pecat," ujar dia," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPR RI yang juga kader PDIP sekaligus putri bungsu Megawati yaitu Puan Maharani belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang.

Bahkan pembahasan RUU yang digadang-gadang bisa memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan sesksual ini pun tak mengalami kemajuan. Sehingga dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan kembali masuk ke Prolegnas Prioritas 2021.

Sebelumnya, Komnas Perempuan tersebut mencatat kekerasan psikis dan fisik masih mendominasi di ranah privat. Sedangkan kekerasan seksual masih tinggi di ranah publik dan negara.

Kajian ini menemukan kekerasan terhadap perempuan berbasis online yaitu sebanyak 129 kasus atau sebanyak 11 persen yang didominasi pengancaman bernuansa kekerasan seksual.

Rekomendasi