Kampanye Konser Musik di Pilkada Diperbolehkan, KPU Tuai Kritik

| 17 Sep 2020 08:33
Kampanye Konser Musik di Pilkada Diperbolehkan, KPU Tuai Kritik
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 untuk menggelar kampanye dengan konsep konser musik di tengah pendemi COVID-19. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, hal tersebut menjadi bermasalah karena Undang-Undang Pilkada hanya mengatur penyelenggaraan dalam keadaan normal. Sedangkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dibuat di tengah situasi pandemi, tapi tetap berdasarkan UU tersebut.

"UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanya yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka atau rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Kamis (17/8/2020).

Khoirunnisa mengatakan, meskipun KPU tudak bisa menghapus ketentuan kampanye seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, namun KPU bisa mengatur jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka maupun rapat umum.

Dia menilai, seharusnya KPU bisa membuat peraturan turunan yang lebih progresif. Salah satunya mengatur kegiatan apa yang boleh atau dilarang.

"Di UU memang ada ketentuan soal rapat umum, dan KPU tidak bisa menghapus ketentuan tersebut. Tapi bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya. Setidaknya bisa diatur dalam rapat umum mana yang boleh atau tidak boleh," kata Khoirunnisa.

KPU, menurut Khoirunnisa, seharusnya bisa melarang jenis kampanye dengan konsep konser musik. Sebab, jenis kampanye seperti itu berpotensi menarik perhatian massa, sehingga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

"Bentuk kampanye seperti konser pasti akan menarik perhatian warga untuk hadir, kalau ada kerumunan massa tentu akan bisa menjadi media penularan COVID-19," kata Khoirunnisa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, meskipun dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah ada beberapa ketentuan untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19. Seperti pembatasan jumlah peserta maupun perizinan penyelenggaraan kampanye tatap muka.

Namun dia sepaham dengan perludem. Dasco menilai, sebaiknya kegiatan kampanye di Pilkada 2020 yang berpotensi terjadinya kerumunan massa harus dihindari.

Meskipun, kata Dasco, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah ada beberapa ketentuan untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19. Seperti pembatasan jumlah peserta maupun perizinan penyelenggaraan kampanye tatap muka.

"Saya sendiri sih berpendapat (kampanye) konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen dikutip Kamis (17/9/2020).

Adapun aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/5).

Rekomendasi