ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye berbentuk konser musikdan kampanye yang menimbulkan kerumumnan massa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Larangan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentabg Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 23 September 2020. Mengenai larangan kampanye dengan menggelar konser musik maupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti rapat umun, panen raya, dan pentas seni, tertuang dalam Pasal 88C ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," papar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Sedangkan kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020 menurut PKPU 13/2020 Pasal 57, antara lain adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepadaa umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di berbagai media, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring," tulis belied Pasal 63 PKPU 13/2020.
Jika partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye melalukan pelanggaran atas ketetapan kampanye tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2). Adapun sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, kabupatenndan kota.
"Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," tulis belied tersebut.