ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang adaya kampanye Pilkada 2020 dengan metode konser musik maupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 23 September 2020.
Sehubungan dengan PKPU 13/2020, Satuan Tugas Penangan COVID-19 juga melarang keras adanya kampanye yang berpotensi menjadi klaster baru penularan virus korona. Sebagai gantinya, kegiatan kampanye bisa dilakukan secara daring.
"Seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar, hingga perlombaan sepenuhnya dilarang. Kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk yang lainnya, seperti virtual atau online," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmita dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Wiku mengingatkan, saat ini penambahan kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi. Tercatat per tanggal 24 September 2020, penambahan kasus baru COVID-19 sebanyak 4.634 orang dalam 24 jam terakhir, kasus positif terhitung masih cukup tinggi. Sehingga saat ini jumlah total kasus positif COVID-19 mencapai 262.022 orang.
Berkaca dari jumlah tersebut, Wiku meminta para pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 memiliki komitmen untuk saling menjaga agar terhindar datri penularan COVID-19.
"Perang melawan COVID-19 ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada kedepan," tegasnya.
Satgas Penanganan COVID-19 mengaku prihatian jika masih ada paslon yang tetap menggelar kampanye fisik tanpa mengindahkan prtokol kesehatan. Dia mengingatkan, calon kepala daerah yang bisa taat protokol kesehatan bakal lebih mudah.
"Apapun alasannya sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.