ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melarang adanya kampanye Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama masa pandemi COVID-19, termasuk kampanye berkonsep jalan santai maupun konser musik. Sebab berpotensi menimbulkan klaster baru penularan dan penyebaran virus korona.
"Semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," tegas Wiku dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakata, Kamis (17/9/2020).
Juru bicara Satgas Penangan COVID-19 Wiku Adisasmita mengatakan, para pasangan calon kepala daerah boleh melakukan kampanye dengan cara lain asal tidak menimbulkan kerumunan. Dia menegaskan kampanye Pilkada 2020 harus didasari prinsip Salus Populi Suprema Lex atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat Kami Perlu sampaikan prinsip Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi itu yang harus kita jaga betul," kata Wiku.
Wiku mengatakan, metode kampanye konvensional umumnya memang melibatkan banyak massa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan COVID-19. Karenanya, dilakukan perubahan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020 untuk meminimalisir risiko tersebut dengan memberikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan.
"Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan," kata Wiku.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 menggelar kampanye berkonsep konser musik di tengah pandemi COVID-19. Sebabnya bisa menimbulkan klaster baru COVID-19.
Selain kampanye berkonsep konser musik, Kemendagri juga tak setuju tahapan pelaksaan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang utk konser dan bentuk-bentuk kerumunan masa lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Atas keberatan itu, Benni mengatakan pihaknya juga meminta agar KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Korona, KPU mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.