Senin Nanti, Polisi Akan Periksa 12 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

| 19 Sep 2020 16:30
Senin Nanti, Polisi Akan Periksa 12 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung
Ilustrasi bekas kebakaran gedung utama utama kejagung (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim berencana memanggil 12 saksi kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Dua belas saksi tersebut akan diperiksa secara maraton mulai Senin, (21/9/2020).

Argo menegaskan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Dua belas saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.

Argo menambahkan, tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo. Gelar perkara juga dihadiri Analisis Kebijakan (Anjak), penyidik madya serta wakil direktur dan seluruh Kasubdit.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," kata Argo.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api yang berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain. Berubahnya bara api menjadi kebakaran besar disebabkan oleh adanya cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8/2020) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi