LSI Denny JA: Hanya 44 Daerah Penyelenggara Pilkada yang Berstatus Zona Merah

| 24 Sep 2020 18:27
LSI Denny JA: Hanya 44 Daerah Penyelenggara Pilkada yang Berstatus Zona Merah
Ilustrasi (Dok. KPU)

ERA.id - Lingkaran Survei Indonesi (LSI) Denny JA menyebut hanya 16,3 persen atau 44 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masuk zona merah penyebaran virus corona (covid-19). Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan menunda pesta demokrasi daerah.

"Jangan karena kasus 16,3 persen membatalkan 83,7 persen (penyelenggara pilkada lainya)," ujar peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlakuaan khusus pada 44 daerah di zona merah. Displin protokol kesehatan secara ketat harus diterapkan."Khusus 16,3 persen atau 44 wilayah, calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari lima orang," usul Ikrama.

Dia menegaskan daerah lain juga tidak boleh terlepas dengan protokol kesehatan. Ikrama menyebut pandemi covid-19 tidak boleh menghalangi hak demokrasi masyarakat.

"Kalau ini ditunda hak berpartisipasi mereka tidak dapat dicapai, dapat menimbulkan kekecewaan tersendiri," tutur dia.

Pilkada 2020 digelar di 270 daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Tahapan pilkada serentak telah melalui masa pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020.KPU juga telah menetapkan pasangan calon Pilkada 2020 pada Rabu, 23 September 2020. Peserta pilkada diberikan kesempatan berkampanye dari Sabtu hingga Sabtu, 26 September 2020-5 Desember 2020. Pemungutan suara berlangsung Rabu, 9 Desember 2020.

DPR dan Pemerintah sepakat malaksanakan pilkada pada Desember 2020. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pilkada.

Tags : pilkada 2020
Rekomendasi