Kerja 'Ngebut' DPR RI Bahas RUU Cipta Kerja, Akankah Disahkan Bulan Ini?

| 25 Sep 2020 09:51
Kerja 'Ngebut' DPR RI Bahas RUU Cipta Kerja, Akankah Disahkan Bulan Ini?
Penyerahan draf RUU Ciptaker (Gabriella/ era.id)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) 'ngebut' melakukan pembahasan RUU sapu jagat tersebut. Rapat pun digelar setiap hari, bahkan tak jarang hingga malam hari dan akhir pekan.

Hasilnya, menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, pembahasan RUU Ciptaker hingga saat ini sudah mencapai 95 persen. Hanya tinggal menyelesaikan materi yang tertunda, salah satunya adalah klaster ketenagakerjaan. Artinya progres RUU tersebut sudah mendekati final.

"Kalau saya persentasekan 95 persen sudah disepakati di tingkat Panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa undang-undang sektor yang masih dan Insyaallah akan kita selesaikan," ujar Supratman dalam sebuah diskusi daring dikutip Jumat (24/9/2020).

Baleg, kata Supratman akan segera menyelesaikan beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) dan klaster yang tertunda pembahasannya, termasuk klaster ketenagakerjaan yang sudah disepakati dibahas diakhir. Adapun klaster pendidikan yang juga mendapat penolakan telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk dikeluarkan dari RUU Ciptaker.

Kerja keras DPR RI, kata Supratman telah mencetak sejarah baru. Sebabnya, pembahasan RUU Ciptaker dibuka secara publik dan disiarkan langsung. Pembahasan tingkat Panja dibuka dari awal hingga akhir. Hal ini agar masyarakat dapat melihat perkembangan dan dinamika RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ini pertama kalinya mungkin pembicaraan UU di tingkat panja itu dibuka dari awal sampai akhir," katanya.

Terkait dengan isi draf RUU Ciptaker yang mendapat respon keras dari publik ini, kata politisi Gerindra ini, juga sudah mengalami perubahan substansi yang awalnya beberapa tidak sesuai dengan UUD. Misalnya kewenangan Pemda yang mau dicabut soal perizinan.

Awalnya, Supratman mengaku bahwa RUU Ciptaker memiliki masalah yang besar. Namun setelah mengikuti pembahasannya, dia menganggap Indonesia perlu memiliki UU sapu jagat seperti ini.

"Tapi lama kelamaan setelah pembahasan, ternyata metode omnibus yang kita pakai, inilah satu-satunya cara untuk melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap semua aturan di Indonesia yang selama ini kita tahu terlalu banyak tumpang tindihnya karena semua ego sektoral yang bermain," kata Supratman.

Klaster Ketenagakerjaan Dibahas Jumat Ini

Rapat pembahasan Panja RUU Ciptaker menyisakan klaster ketenagakerjan. Klaster yang mendapat banyak penolakan ini disepakati untuk dibahas diakhir. Ketua Baleg DPR RI Supratman mengatakan, dalam rapat pada hari Jumat (25/9/2020) akan membahas klaster ketenagakerjaan dan sejumlah DIM yang tertunda, salah satunya adalah DIM terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan DIM tentang Sovereign Wealth Fund (SWF).

"Saya mau sampaikan besok (Jumat, 25 September) itu, nanti kan (DIM) KPPU jam 10 itu tetap dilanjutkan. Tetapi kepada Poksi masing-masing itu (fraksi) nanti besok kita ada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dengan Pimpinan DPR di Nusantara III terkait dengan Klaster Ketenagakerjaan," ungkap Supratman dalam rapat Panja RUU Ciptaker di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020) malam.

Supratman mengatakan, mekanisme rapat akan dibagi menjadi dua di jam yang bersamaan yaitu pukul 10:00 WIB. Nantinya, akan ada sebagian pimpinan Baleg dan Panja yang menghadiri rapat dengan Menaker dan pimpinan DPR RI, sementara sisanya tetap melanjutkan pembahasan DIM yanh tertunda.

"Jadi yang lain silahkan jalan karena nanti kami yang akan atur pimpinan siapa yang akan di sini dan siapa yang akan di sana. Jam 10 ya, setuju ya," kata Supratman.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Ahmad Baidowi membenarkan hanya tersisa klaster ketenagarjaan saja yang belum dibahas. Dia mengatakan, pembahasan klaster tersebut akan dilakukan oleh Panja RUU Ciptaker usai pertemuan dengan Menaker.

"Kalau selesai (DIM yang tertunda) berarti lanjut (klaster) ketenagakerjaan. Rencananya habis (salat) Jumat," ujar Awiek saat dihubungi era.id, Kamis (24/9/2020).

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja digadang-gadang akan menjadi perundang-undangam yang akan memudahkan masalah investasi di Indonesia.

Adapun RUU Cipatker ini terdiri dari 11 klaster dan menggabungkan 79 undang-undang yang terdiri dari 1.203 pasal. Sementara DIM yang dibahas sebanyak 322 DIM yang tediri dari 48 DIM tetap, 2 DIM perubahan redaksi, dan 272 DIM substansi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dalam tahap finalisasi. DPR dan pemerintah sedang mengharmonisasikan pasal-pasal krusial. Sementara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, RUU Cipta Kerja ditargetkan selesai pada bulan September ini.

Rekomendasi