Dinkes DKI Jelaskan Alasan Larangan Makan di Restoran atau Kafe

| 26 Sep 2020 10:00
Dinkes DKI Jelaskan Alasan Larangan Makan di Restoran atau Kafe
Ilustrasi penutupan restoran (Dok. Antara)

ERA.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut alasan pelarangan makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II seperti dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, karena penggunaan masker. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan saat orang makan akan melepas masker. Sehingga berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.

"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama. Nah, itu yang menyebabkan risiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," ujar Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI yang dipantau di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2020).

Lebih lanjut, Widyastuti menyebutkan kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai untuk menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya. Fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).

"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujarnya.

Widyastuti menyebutkan saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.

"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya, inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan COVID-19.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan terjadinya penularan," kata Anies

Rekomendasi