Uji Coba Pelonggaran Aturan di Resto dan Kafe, Nongkrong Maksimal 30 Menit

| 31 Aug 2021 09:48
Uji Coba Pelonggaran Aturan di Resto dan Kafe, Nongkrong Maksimal 30 Menit
Sejumlah toko tidak beroperasi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/8/2021). (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

ERA.id - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran dan kafe yang berada di luar mall dan di tempat tertutup selama penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus Pulau Jawa-Bali, yang berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Berdasarkan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, uji coba tersebut hanya dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya," bunyi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (30/8/2021).

Sejumlah aturan yang ditetapkan selama masa uji coba pembukaan restoran dan kafe tersebut antara lain, diperbolehkan menerima layanan makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan 30 menit.

Aturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekraf), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu mejaka maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan."

Pengelola restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Rencananya, pemerintah akan melakukan uji coba tersebut ke 1.000 outlet restoran dan kafe. Adapun daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemendag dan Kemenparekraf.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif."

Sedangkan, di luar Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya, restoran dan kafe yang berada di luar mall dan di ruangan tertutup hanya boleh melayani pesan-antar (delivery) atau bawa pulang, dan tidak boleh menerima layanan makan di tempat.

Rekomendasi