5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja di Tengah Pendemi

| 28 Sep 2020 10:43
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja di Tengah Pendemi
Konpers KSPI (Dok. KSPI)

ERA.id - Sejumlah kelompok buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional menyusul rampungnya pembahasan klaster ketengakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh pemerintah dan DPR RI pada Minggu (27/9/2020). Sekitar 5 juta buruh diklaimakan ikut aksi mogok ini.

Pembahasan klaster ketenagakerjaan ini dilakukan secara marathon sejak Jumat (25/9) hingga Minggu (27/9) malam.

Kesepakatan mogok kerja nasional itu dilakukan buruh yang bernaung di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pimpinan Andi Gani Nuwawea, dan 32 federasi buruh lainnya. Termasuk serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 Oktober 2020 hingga saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Said memastikan aksi tersebut akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Dia menambahkan, mogok nasional ini berdasarkan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut," kata Said.

Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," tegas Said.

Sementara Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker ini tidak transparan. Sebab dengan tetap masuknya klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker, bakal mengurangi hak-hak buruh yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PBI dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) tegas tetap menolak seluruh isi omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab, omnibus law ini akan memudahkan monopoli lahan oleh perusahaan besar dan menyingkirkan masyarakat adat serta petani dari ruang hidup mereka.

"Atas nama investasi atau modal juga, omnibus law RUU Cipta Kerja mengancam menghilangkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan," kata Ilhamsyah.

Aksi mogok nasional ini diklaim akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.  

Tags : buruh
Rekomendasi