Tok! DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja

| 05 Oct 2020 18:07
Tok! DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja
Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Hadir dalam rapat paripurna secara fisik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Setuju," ujar forum rapat dan diiringi ketukan palu.

RUU Cipta Kerja telah sah sebagai undang-undang yang digadang-gadang bakal menarik investasi lebih besar ke Indonesia. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membacakan laporan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam laporannya, sebelum diketuk, rancangan perundangan ini disebut Andi telah dirapatkan sebanyak 64 kali. Selain itu, Baleg DPR RI juga telah melaksanakan dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja, dan enam kali rapat oleh tim perumus dan sinkronisasi.

"Mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tegasnya.

Selain itu, Andi juga menegaskan rapat ini telah dilaksanakan secara terbuka sejak awal hingga pembahasan terakhir di tingkat I sebelum disepakati untuk diloloskan.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita mulai dari awal pembahasan hingga kami mengakhiri tugas pada Raker yang terjadi pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ungkap dia.

Diketahui, Pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar. Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU yang menimbulkan polemik tersebut.

RUU ini memuat 11 klaster dari 76 Undang-Undang dan ratusan pasal. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan subklaster pers dan pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

Berikut klaster yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja.

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja menuai banyak penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Khususnya aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Rencananya, kelompok buruh dari berbagai organisasi akan menggelar aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Minggu (4/10/2020)

Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja seluruhnya. Keberadaan RUU tersebut dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan.

Saat ini, sejumlah aksi unjuk rasa dari kelompok buruh juga sudah dihadang aparat kepolisian.

Tags :
Rekomendasi