Tok, DPR RI Resmi Sahkan RUU Peraturan Perundang-undangan

| 24 May 2022 13:27
Tok, DPR RI Resmi Sahkan RUU Peraturan Perundang-undangan
Ilustrasi Gedung DPR (Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum mengesahkan revisi UU PPP, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin terlebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU PPP.

Setelah itu, Puan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menerima laporan Baleg dan menyetujui revisi UU PPP disahkan sebagai UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh fraksi.

Setelah itu, Puan memberi kesempatan kepada pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membacakan pandangan akhir dari Presiden.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Revisi UU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat.

Keputusan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I Rapat Pleno Baleg pada pukul 21.37 WIB, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, delapan dari sembilan fraksi menyetujui revisi UU PPP dibawa ke rapat paripurna dengan berbagai catatan. Sementara Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak.

"Ada delapan fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Supratman.

Rekomendasi