Investor Global Prihatin Omnibus Law Bisa Rusak Iklim Investasi Indonesia

| 06 Oct 2020 13:52
Investor Global Prihatin Omnibus Law Bisa Rusak Iklim Investasi Indonesia
Dok. dpr.go.id

ERA.id - Sebanyak 35 investor global mengirim surat terbuka kepada sejumlah menteri di Indonesia yang menilai bahwa omnibus law cipta kerja yang baru saja disahkan justru bisa merusak iklim investasi di Indonesia.

Para investor tersebut antara lain Aviva Investors, ASR Asset Management, Actiam, BMO Global Asset Management, Boston Common Asset Management, Christian Super, Church Commissioners for England, dan sejumlah investor lainnya.

Dalam surat terbuka tersebut disebutkan bahwa UU Cipta Kerja dianggap berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis, yang pada akhirnya menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Investor global tersebut mewakili nilai investasi senilai total USD4,1 triliun menyatakan bahwa keberadaan UU Ciptaker justru merusak iklim investasi di Indonesia. Pernyataan investor global itu justru berbeda dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” ujar para investor dalam surat terbukanya, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (6/10/2020).

Para investor menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan peraturan dan mengatasi hambatan untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung, namun prihatin dengan modifikasi tertentu yang dapat berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika undang-undang tersebut diterapkan.

Surat tersebut telah dilayangkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.

Para investor merasa sangat khawatir bahwa perubahan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik dan sistem sanksi akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut justru dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan dapat mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.

“Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir, namun undang-undang yang diusulkan dapat menghambat upaya ini,” ucap para investor.

Selain itu, korelasi yang kuat antara degradasi lingkungan dan peningkatan kejadian penyakit zoonosis seperti Covid-19 memperkuat keinginan investor untuk pemulihan berkelanjutan dari pandemi yang mengurangi risiko kejadian serupa di masa depan.

Selain itu, perubahan peraturan yang diusulkan berisiko merusak kemampuan Indonesia untuk memenuhi kontribusi yang ditentukan secara nasional untuk Perjanjian Paris, dengan 60 persen dari kontribusi ini dijadwalkan datang dari sektor kehutanan.

“Kegagalan untuk mencapai tujuan Perjanjian Paris merupakan ancaman yang sangat nyata bagi stabilitas dan kesehatan ekonomi dan masyarakat di masa depan,” lanjut surat tersebut.

Investor menilai upaya untuk merangsang investasi asing dengan melemahkan peraturan, seperti pelonggaran pembatasan pembukaan lahan di konsesi kelapa sawit, berlawanan dengan intuisi.

Tags :
Rekomendasi