Airlangga Ngotot Tak Ada Lagi Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

| 07 Oct 2020 21:33
Airlangga Ngotot Tak Ada Lagi Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja
Paripurna DPR (Gabriella Thesa/era.id)

ERA.id - Masih munculnya pasal soal pendidikan di Undang-Undang Cipta Kerja menuai protes. Di sisi lain, pemerintah berkukuh bahwa UU yang baru saja disahkan DPR ini tidak lagi mengatur soal pendidikan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat proses pembahasan.

"Ada beberapa yang masih ada catatan, yaitu terkait dengan perizinan untuk pendidikan. Kami tegaskan untuk klaster pendidikan didrop dalam pembahasan sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Cipta Kerja," kata Airlangga, dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya pendidikan, Airlangga menambahkan, pendidikan pesantren juga tidak masuk omnibus law UU Cipta Kerja. Dia menegaskan UU Cipta Kerja tak mengatur pendidikan.

Pernyataan Ketua Umum Golkar itu bertentangan dengan keterangan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi yang menyebut ada usulan untuk kententuan perizinan berusaha pendidikan yang ditercantum di Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayan Pasal 65.

Dalam Pasal 65 dinyatakan bahwa: (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dia beralasan, Pasal 65 yang masih memuat sektor pendidikan tetap dimasukan ke UU Cipta Kerja untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang didominasi oleh kalangan elit.

"Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren (tidak ada di dalam omnibus law UU Cipta Kerja). Jadi tidak ada pengaturan mengenai pendidikan di, perizinan pendidikan di dalam di Cipta Kerja," ucapnya.

Sebelumnya, protes soal pasal pendidikan di UU Cipta Kerja dilontarkan oleh Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

Tags : omnibus law
Rekomendasi