Ridwan Kamil Kirim Surat Aspirasi Pendemo UU Cipta Kerja ke Jokowi

| 08 Oct 2020 19:44
Ridwan Kamil Kirim Surat Aspirasi Pendemo UU Cipta Kerja ke Jokowi
Ridwan Kamil dan jokowi (Dok. Instagram Ridwan Kamil)

ERA.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui massa aksi memprotes Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Sate. Ia pun akan mengirimkan surat pada Presiden Jokowi yang berisi aspirasi buruh.

"Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh," tulis Emil sapaan akrabnya dalam Instagram Ridwan Kamil, Kamis (8/2020).

Ia juga memastikan aspirasi buruh disampaikan pada Jokowi. Salah satu aspirasinya yaitu meminta Jokowi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja.

"Pihak Buruh Jabar menyatakan bahwa mereka selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis. Dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak lain yang menunggangi melalui cara-cara kekerasan," kata Emil.

Ia pun menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib. "Jauhi sikap yang mengabaikan protokol COVID-19 selama unjuk rasa," katanya.

Era.id pun menerima surat yang beredar dan berasal dari Ridwan Kamil. Surat tersebut ditujukan pada Jokowi dan bersifat penting tentang penyampaian aspirasi Aliansi Serikat Pekerja atau Buruh di Jawa Barat terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut isi surat Ridwan Kamil untuk Jokowi:

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Rekomendasi