UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah, Apalagi Aturan Turunannya

| 16 Oct 2020 05:02
UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah, Apalagi Aturan Turunannya
Penyerahan draf RUU Ciptaker (Gabriella/ era.id)

ERA.id - Pemerintah akan membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan mengundang publik memberikan masukan. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. KPA tetap mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Karena kami menolak UU-nya, kami tak akan memberi masukan untuk penyusunan regulasi turunannya (PP). Kami meminta Presiden segera keluarkan perppu, cabut UU Cipta Kerja," tegas Dewi saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Dewi menjelaskan, alasan KPA menolak karena proses lahirnya UU Cipta Kerja sarat dengan manipulasi. Selain itu, banyak substansi di UU Cipta Kerja yang 'mempreteli' UU eksisting, sehingga merugikan nasib petani dan masyarakat adat.

Karena itu Dewi ragu pembuatan PP bisa terbuka dan transparan, jika UU Cipta Kerja yang menjadi induknya sudah bermasalah.

"Logikanya, UU-nya saja sudah lahir dari hasil tertutup dan manipulatif. Apakah jika proses PP lebih baik dibandingkan "keterlanjuran proses" UU, maka lahir PP yang baik? Induknya (UU Cipta Kerja) saja sudah bermasalah secara proses dan isi," papar Dewi.

Meskipun ada opsi mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun dia menilai saat ini bukan waktu yang tepat. KPA, kata Dewi, akan kembali turun ke jalan pada tanggal 20-23 Oktober 2020 jika Presiden Joko Widodo tak segera menerbitkan Perppu.

"Saat ini bukan waktu yang tepat untuk JR. Target terdekat bersama aliansi turun aksi serentak secara nasionl 20 - 23 Oktober 2020. Tuntutan aksi adalah cabut UU, Presiden segera keluarkan perppu," ujarnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah segera membuat aturan turunan setelah menerima draf final UU Cipta Kerja yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (14/10/2020) kemarin.

Dia mengatakan, pembahasan akan dilakukan segera mungkin. Sebab, Presiden Joko Widodo, kata Donny, meminta agar turunan tersebut rampung pada tiga bulan ke depan.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," kata Donny kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Donny menambahkan, pemerintah bakal memberi ruang kepada publik untuk menyampaikan aspirasinya selama penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sehinggs, nantinya PP yang akan digunakan bisa dipertanggungjawabkan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," katanya.

Rekomendasi