Wakil Ketua DPR Klaim Tak Ada 'Pasal Selundupan' Dalam Naskah Final UU Cipta Kerja

| 13 Oct 2020 19:03
Wakil Ketua DPR Klaim Tak Ada 'Pasal Selundupan' Dalam Naskah Final UU Cipta Kerja
Azis Syamsuddin (Dok. Instagramm azissaymsuddin.korpolkam)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses penyempurnaan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Adapun draf final UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," ujar Azis dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Untuk diketahui, draf UU Cipta Kerja yang disahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober lalu sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1.035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

Azis lantas mempersilahkan anggota dewan yang menyatakan ada perubahan substansi untuk memeriksa kembali rekaman dan notulensi. Dia menegaskan, seluruh pembahasan UU Cipta Kerja dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi hingga disahkan di paripurna, telah dicatat seluruhnya.

"Bagi pihak sahabat-sahabat anggota yang terhormat menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal dan kandungannya semua ada rekaman ada notulensi ada catatan," kata Aziz.

Selain itu, politisi Golkar ini juga menjamin tidak ada pasal 'selundupan' selama proses penyempurnaan draf UU Cipta Kerja. Sebab mengubah substansi dan 'menyelundupkan' pasal merupakan tindak pidana.

Azis bahan berani menjamin dengan sumpah jabatannya sebagai anggota legislatif bahwa Badan Legislasi DPR yang membahas UU Cipta Kerja tidak memasukkan pasal-pasal 'selundupan' selama proses legislasi.

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan 'selundupan' pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa, itu tindak pidana apabila ada 'selundupan' pasal," kata Azis

Dia menambahkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja, maka disarankan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun dia menegaskan, selama proses pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja, DPR RI telah melakukannya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga menjamin tidak ada kepentingan baik dari pimpinan DPR maupun fraksi dan alat kelengkapan dewan untuk mengambil keuntungan dari pembuatan UU Cipta Kerja.

"Untuk itu saya pertanggungjawabkan dihadapan Allah subhanahu wa ta'ala sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," pungkasnya.

Rekomendasi